Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Kalibata City, Pelaku Belajar Mutilasi Secara Otodidak di Medsos

19 September 2020, 12:55 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

PR CIANJUR - Penemuan jasad Rinaldy Harley Wisamu (32) yang termutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 16 September 2020 mengegerkan publik.

Pembunuhan sadis tersebut tak membutuhkan waktu lama untuk polisi megusut dan menangkap pelakunya.

Penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi 37 adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City tersebut dan menemukan enam fakta baru dalam kasus itu.

Baca Juga: Cara Buat Masker untuk Usir Jerawat dengan Bahan-bahan yang Tersedia di Dapur Rumah

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan ada empat TKP utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang dilakukan oleh tersangka DAF (26) dan LAS (27).

TKP pertama adalah indekos tempat perencanaan, TKP kedua adalah lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, TKP ketiga adalah Apartemen Kalibata City tempat menyimpan jasad korban, dan TKP keempat adalah rumah sewaan di Depok, yang rencananya akan digunakan untuk mengubur jasad korban.

"Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2020.

Fakta pertama adalah kedua tersangka awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "6 Fakta Baru Pembunuhan dan Mutilasi Kalibata City, di Antaranya Aksinya Hasil Autodidak dari Medsos".

Baca Juga: Ramengvrl Musisi Hip Hop Indonesia Dipinang Label Asal Amerika Serikat

Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka LAS dan tersangka DAF akan datang dengan mengaku sebagai suami LAS untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka kedua tersangka sepakat untuk melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," tambahnya.

Fakta kedua adalah tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban, kemudian dengan berbekal ponsel korban, kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban.

"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," tambahnya.

Baca Juga: Trending Twitter #LeaderOfYouthBTS Usai BTS Beri Hadiah pada Presiden Korsel yang akan Dimuseumkan

Fakta ketiga adalah tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial. Tersangka DAF memutuskan untuk memutilasi korban karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.

Fakta keempat adalah jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

Sedangkan fakta kelima adalah kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

Fakta keenam adalah kedua tersangka merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Hadapi PSBB Jakarta Dengan Optimis meski Omzet Turun Drastis, ini Trik Pengusaha Barber Shop di DKI

Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September, setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya, karena Rinaldy tidak bisa dihubungi oleh keluarga.

Calvijn juga menyebut kedua tersangka sudah merencanakan kasus ini mulai dari tahap perencanaan, eksekusi hingga upaya menghilangkan jejak dengan sangat rapi. Meski demikian hal itu tidak membuat kedua sejoli ini lolos dari kejaran pihak kepolisian.

"Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.

Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler