Menkes Terawan Muncul, Tertibkan Biaya Tes Usap, Tertinggi Rp900 Ribu

2 Oktober 2020, 21:27 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. /Pikiran Rakyat

PR CIANJUR - Setelah beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjadi perbincangan karena tak hadir pada undangan wawancara oleh Najwa Shihab, kini beliau 'muncul' dengan kabar baik.

Menkes Terawan akan menetapkan batas tes usap sebesar Rp900.000.

Hal ini berdasarkan keluhan masyarakat yang menyebut biasa tes usap atau swab test yang mahal.

Baca Juga: Saat PSBB Transisi Pada Agustus 2020 Bergulir, Sebanyak 4.487 WNA Masuk Jakarta, Tiongkok Terbanyak

Terlebih keharusan adanya hasil tes ini sebelum menjalani sejumlah aktivitas di luar ruangan.

Menjawab kritikan masyarakat, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantro akan segera meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes usap mandiri.

Kadir berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru tersebut, seperti yang ditulis Pikiran Rakyat Bekasi sebelumnya di artikel "Pastikan Lagi Kocek Anda, Terawan Segera Teken Tarif Tertinggi Swab Test Rp900.000".

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.

Baca Juga: Sering Cemooh Ilmuwan Covid-19, Donald Trump Kena Tulah, Bisa Jadi Namanya Tak Ada di Surat Suara

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," katanya dalam konferensi pers pada Jumat, 2 10 Oktober 2020 yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Dinas Kesehatan di daerah juga diminta mengawasi layanan fasilitas kesehatan yang menyediakan tes usap.

Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan pembinaan bagi fasilitas kesehatan agar dapat segera menyesuaikan tarif swab test.

Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawasi pemberlakuan harga tertinggi itu di tiap fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pantai Apra Cianjur Selatan Terkait Isu Tsunami, Warga: Air Laut Memang Surut

"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan," katanya Kadir.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," ucapnya.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menertibkan surat edaran kepada seluruh pasilitas pelayanan dan Dinas Kesehatan di daerah terkait keputusan ini.***(Muhamad Bagja/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler