Berikan Dukungan Moral Pada Wartawan yang Jadi Korban Kekerasan Aparat, Ini 6 Sikap Dewan Pers

13 Oktober 2020, 21:37 WIB
KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).* /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menilai polisi memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: BPDB Jabar Imbau Warga Waspada Puncak La Nina, Ini Wilayah yang Berpotensi Alami Bencana Alam

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "6 Sikap Dewan Pers atas Insiden Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis, Tegas, Ini yang Diminta".

Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, di antaranya:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Baca Juga: Tuntutan PA 212 Sangat Jelas, Batalkan UU Cipta Kerja atau Jokowi dan DPR Lengser

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang.

Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.'

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Viral Video Ambulance Dikejar Sejumlah Aparat Dengan Iringan Letusan Diduga Senjata Api

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/ atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bawa Angin Segar, Menkop UKM: Optimis Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Besar

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Terkini

Terpopuler