Ucapkan Terima Kasih UU Cipta Kerja Telah Disahkan DPR, Menkominfo: Bagian Dari Reformasi Struktural

21 Oktober 2020, 11:29 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional. /https://www.kominfo.go.id/content/detail/29924/siaran-pers-no-127hmkominfo102020-tentang-uu-cipta-ke

PR CIANJUR - Dalam talkshow Indonesia Lawyer Club pada Selasa, 20 Oktober 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menanggapi setahun kinerja Presiden Joko Widodo serta Wapres Ma'ruf Amin.

Tepat pada Selasa, 20 Oktober 2020 adalah momen di mana Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjalankan tugasnya selama setahun.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menanggapi langkah yang diambil oleh DPR RI kala disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko: Mungkin Hanya di Indonesia, Negara Menyubsidi 96 Juta Rakyatnya

Dikatakannya bahwa ia berterima kasih pada DPR RI serta Presiden, lantaran telah menyelesaikan UU Cipta Kerja.

"Saya baik secara pribadi, apalagi Menkominfo meyampaikan terima kasih yang tinggi, bagi DPR RI dan kepada Presiden, yang akhirnya menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Menkominfo Johnny G. Plate dikutip dari kanal YouTube Indonesia Laywers Club dalam video yang diunggah 21 Oktober 2020.

Ia menuturkan bahwa tidak ada produk Undang-Undang yang sempurna, namun demikian dikatakannya bawa secara keseluruhan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari reformasi struktural.

"Setelah memperhatikan, membacanya. Tidak ada lah tentu suatu produk Undang-Undang yang sempurna di dunia ini, pasti ada plus dan minusnya di sana sini," tuturnya.

Baca Juga: Tengah Disiapkan RPP UU Cipta Kerja, Menaker: Berbagilah, Masih Banyak Kaum Pencari Kerja

"Tapi secara overall (keseluruhan), secara menyeluruh Undang Undang (Cipta Kerja) ini, adalah bagian dari reformasi struktural," katanya dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa langkah pemerintah yang ditempuh dalam merancang dan mensahkan UU Cipta Kerja tersebut guna transformasi ekonomi nasional, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Ucap Terima Kasih Soal UU Cipta Kerja, Menkominfo: Tak Ada Produk UU yang Sempurna di Dunia Ini".

Ia pun menilai bahwa dalam 20 tahun lebih, Tanah Air mengalami transformasi ekonomi struktural dua kali, yakni saat krisis moneter dan disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Reshuffle Kabinet Setelah Satu Tahun Adalah Hak Proregatif Presiden

Untuk diketahui, dampak disahkannya UU Cipta Kerja, yakni gelombang aksi unjuk rasa yang menolak disahkannya UU tersebut terjadi di beberapa wilayah tanah air selama dua pekan terakhir.

Polemik yang terjadi lantaran disahkannya UU tersebut disuarakan berbagai elemen masyarakat, selain buruh, mahasiswa, serta pelajar yang menjalankan aksinya, bahkan beberapa tokoh agama, organisasi keagamaan tanah air turut serta menyuarakan penolakannya dengan membuat petisi, maupun pernyataan sikap.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler