PR CIANJUR - Direktur YLBHI Asfinawati diminta mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja pada acara Mata Najwa, Rabu, 14 Oktober 2020.
Asfin pun memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya.
Selanjutnya perdebatan antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan Asfinawati terjadi sengit terkait permasalahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga: Terkait Wacana Perubahan Nama Jawa Barat, Ternyata Dulu Namanya Provinsi Sunda
"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Aswin.
Hal tersebut membuat masyarakat khawatir, karena dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.
Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoaks.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Pulang ke Italia Menggunakan Pewawat Khusus
Sebagaimana diberitakan Jurnalgaya.com dalam artikel, "Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!", Aswin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.
Artikel Rekomendasi