Simak 5 Poin Penting dalam Surat Pernyataan Jika Tak Ingin Tersingkir Usai Pengumuman CPNS 2019

30 Oktober 2020, 11:54 WIB
ilustrasi CPNS. /seleksi cpns kembali akan dibuka pemerintah RI/Foto: Istimewa

PR CIANJUR - Hari yang mendebarkan bagi para peserta seleksi CPNS 2019 munkin adalah hari ini Jumat, 30 Oktober 2020.

Pasalnya pengumuman CPNS 2019 telah dibagikan dini hari tadi.

Jika Anda belum memeriksa status kelulusan, segera cek di sini.

Baca Juga: Simak Jadwal Tahap Berikutnya Bagi yang Telah Lulus Seleksi CPNS 2019

Sebelumnya ada 64 instansi yang membuka lowongan di CPNS 2019 kemarin.

Bagi Anda yang dinyatakan lulus dalam CPNS 2019, bersiap untuk melangkah ke tahap berikutnya yakni pemberkasan dan penyerahan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut sebagai tanda bahwa Anda akan mematuhi semua aturan yang telah dibuat oleh instansi yang menaungi Anda nanti.

Baca Juga: Mike Pompeo Minta Indonesia Waspada Komunis Tiongkok saat Bahas Penindasan Muslim Uighur

Sebagaimana diberitakan JurnalSumsel.com dalam artikel "Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019! Berikut 5 Poin Penting dalam Surat Pernyataan", berikut lima poin penting dalam surat pernyataan yang harus diketahui.

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Sebagai calon PNS, Anda harus mempunyai citra yang baik. Tidak pernah terlibat masalah hukum sekali pun.

Karena jika Anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat Anda bekerja dan itu tidak akan baik ke depannya.

Baca Juga: Kenang Saat Tinggal di Yonif 203 Ketika Jadi Ibu Persit AHY, Annisa Pohan Sebut Masa Lalu yang Indah

Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.

Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.

Baca Juga: Cek Status Kelulusan CPNS 2019 dan Berkas yang Wajib Diunggah ke Laman SSCN BKN

Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.

3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya Anda belum bekerja sebagai apatur negara, atau ini kali pertama Anda mengikuti tes CPNS.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis.

Sebagai calon PNS, Anda dituntut untuk netral dalam segala hal yang berhubungan dengan politik.

Baca Juga: Jika Lulus Pada Pengumuman CPNS 2019, Ini 9 Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Politik bukan ranah untuk seorang calon PNS, dan itu akan mempengaruhi kinerja Anda dalam bekerja nantinya.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Poin ini adalah poin di mana Anda harus menerima jika ditempatkan bukan di tempat yang Anda inginkan.

Dari awal Anda melamar CPNS, Anda harus bersedia untuk ditempatkan dimana saja.

Baca Juga: Teror Pemenggalan Kepala di Prancis Kembali Buat 3 Korban di Gereja, Selang 13 Hari Usai Kasus Guru

Ini merupakan tantangan awal yang harus diterima jika Anda lulus.

Itulah lima poin surat pernyataan yang nantinya harus Anda taati sebagai seorang PNS.***(Ramanda Rizki Sari/JurnalSumsel.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler