Simak Kriteria CPNS yang akan Gagal Meski Lulus SKB

- 29 Oktober 2020, 14:43 WIB
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA)
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA) /

PR CIANJUR - Segera diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil dari Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 30 Oktober 2020.

Namun, peserta CPNS yang lulus tidak serta merta diangkat jadi PNS begitu saja, berdasarkan siaran pers dari BKN Nomor: 044/RILIS/BKN/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020.

Sebelum peserta dinyatakan benar-benar lulus, ada beberapa proses verifikasi kembali.

Baca Juga: Hong Kong Cabut Kewajiban Karantina Kedatangan dari Tiongkok Setelah Risiko Covid-19 kian Rendah

Sebagaimana diberitakan Wartalombok.com dalam artikel, "Bisa Gagal CPNS 2019 Yang Dinyatakan Lulus pada 30 Oktober 2020, Jika Terbukti Melanggar Aturan", simak tahapan verifikasi CPNS berikut ini:

- Keabsahan dokumen pendidikan

- Kesehatan

- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri

- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: WARTA LOMBOK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x