PR CIANJUR - Segera diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil dari Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 30 Oktober 2020.
Namun, peserta CPNS yang lulus tidak serta merta diangkat jadi PNS begitu saja, berdasarkan siaran pers dari BKN Nomor: 044/RILIS/BKN/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020.
Sebelum peserta dinyatakan benar-benar lulus, ada beberapa proses verifikasi kembali.
Baca Juga: Hong Kong Cabut Kewajiban Karantina Kedatangan dari Tiongkok Setelah Risiko Covid-19 kian Rendah
Sebagaimana diberitakan Wartalombok.com dalam artikel, "Bisa Gagal CPNS 2019 Yang Dinyatakan Lulus pada 30 Oktober 2020, Jika Terbukti Melanggar Aturan", simak tahapan verifikasi CPNS berikut ini:
- Keabsahan dokumen pendidikan
- Kesehatan
- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Artikel Rekomendasi