Untuk Kesekian Kalinya, Paus Sperma Terdampar di Perairan Indonesia  

- 25 November 2020, 12:23 WIB
Bangkai paus sperma yang terdampar di Bali.
Bangkai paus sperma yang terdampar di Bali. /kkp.go.id

Rabu pagi 18 November, BPSPL Denpasar kembali menerima laporan kejadian paus terdampar di Pantai Mengiat, Nusa Dua oleh pihak keamanan ITDC Nusa Dua. Ternyata dari hasil pengamatan individu paus yang terdampar ini berbeda dengan paus terdampar hari sebelumnya.

Paus ini berukuran 13 meter dengan berat sekitar 10 ton. Berdasarkan uji visual tubuh paus telah membusuk serta seluruh giginya hilang atau tercabut.

Menanggapi fenomena paus terdampar itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu alias Tebe mengatakan paus merupakan hewan mamalia laut yang dilindungi secara nasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) konservasi untuk semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.

Baca Juga: Puisi Berbahasa Inggris Peringati Hari Guru Nasional, Dapat Digunakan untuk Tugas Sekolah

“Paus merupakan mamalia laut yang dilindungi, bahkan seluruh tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, saya menghimbau apabila masyarakat menemukan adanya mamalia laut yang terdampar hidup atau mati di pinggir pantai segera laporkan kepada KKP atau aparat setempat,” ucap Tebe.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x