KPK Kembalikan 4 Aset Senilai Rp56,48 Miliar ke 3 Lembaga Negara

- 25 November 2020, 18:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. /kpk.go.id

Luas Tanah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi. Aset ini bernilai Rp12.374.400.000 yang merupakan rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas terpidana Fuad Amin Imron.

Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang bertugas. Aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan seluas 2.345 meter persegi dan 1.040 meter persegi. Aset terletak di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25 A RT 011/06 Kelurahan Cipinang, Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Nilai aset sebesar Rp36.743.387.000.

Baca Juga: Usai Penangkapan Edhy Prabowo, Nama Mantan Menteri KKP 'Bu Susi' Jadi Trending Topik

Kemudian kepada Badan Informasi Geospasial, KPK menyerahkan aset berupa tanah seluas 48.220 meter persegi senilai Rp.5.775.406.000. Aset ini terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah ini merupakan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam acara serah terima tersebut hadir Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah