Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjerat OTT KPK, Jokowi Sebut Konsistensi Pemerintah Tangani Korupsi
Setiap pelaku busaya yang telah memenuhi syarat, berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
Sebagaimana diberitakan Semarangku pada artikel "Login apb.kemdikbud.go.id Cek Pakai NIK KTP, Pastikan Dapat Rp 1 Juta dari Pemerintah Sebelum Telat", adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.
Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: KPK Kembalikan 4 Aset Senilai Rp56,48 Miliar ke 3 Lembaga Negara
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Artikel Rekomendasi