Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Jokowi dan Gerindra

- 26 November 2020, 11:17 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

PR CIANJUR – KPK resmi menggelar konferensi pers terkait OTT yang menimpa Menteri KKP Edhy Prabowo. Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi benih lobster atau benur.

Edhy resmi ditetapkan menjadi tersangka dan mengenakan rompi oranye KPK dalam kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Dalam OTT KPK ini Edhy ditangkap bersama beberapa orang lainnya, dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman PMJ News

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: 10 Ucapan Hari Guru Nasional hingga Paus Sperma yang Terdampar

Saat konferensi pers tersebut KPK menampilkan semua tersangka yang berjumlah tujuh orang.

Di samping Edhy Prabowo ada deretan nama lain. Mereka adalah staf khusus Menteri KKP. Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu orang pemberi suap yakni Direktur PT. D, Suharjito (SJT).

"Dari 17 orang yang kita lakukan pemeriksaan hari ini 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Nawawi Pomolango di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis pagi 26 November 2020.

Penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto asal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung, Sesaat Sebelum Wafat, Ini yang Diucapkan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x