Bijak Bermedia Sosial, Seorang Anak di Bawah Umur Membunuh Gara-gara Saling Ejek di Instagram

- 26 November 2020, 18:57 WIB
Ilustrasi netizen sosial media.
Ilustrasi netizen sosial media. /Pixabay

PR CIANJUR – Sikap bijak dalam bermedia sosial harus terus digalakkan. Setidaknya hal itulah yang harus kita jadikan pelajaran dari kasus yang satu ini.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, akibat saling mengejek di media sosial Instagram, seorang remaja berusia 13 tahun nekad menghilangkan nyawa seseorang.

Hingga berita ini diturunkan baru satu dari tiga pelaku kekerasan yang berhasil diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. 

Baca Juga: Modisnya Gaya Istri Edhy Prabowo, dari Tas hingga Sepatu Branded Seharga Puluhan Juta

Pelaku tersebut berinisial B (13 tahun) dan putus sekolah. Dua orang teman B sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap peristiwa naas ini berawal dari saling ejek di media sosial Instagram antara kelompok I (Kelomok Stame) dan kelompok B (kelompok RTB).

Kedua kelompok ini selanjutnya mengadakan janji untuk bertemu di Jalan Perjuangan RT 16 Rw 17 Tugu Selatan, kecamatan Koja, Jakara Utara.

Saat di TKP, korban bernama MI hanya ditemani dua orang temannya, sedangkan kelompok pelaku B berjumlah sekitar 10 orang.

Baca Juga: Dari Udang hingga Kacang Dapat Membuat Warna Ikan Cupang Lebih Molek

“Melihat kelompok lawan banyak korban dan temannya melarikan diri namun setelah melihat korban lari pelaku B melempar kayu balok ke arah kaki korban (MI) hingga korban terjatuh dengan posisi tertelungkup dan tersangka B langsung membacok punggung korban menggunakan sebilah celurit yang memang sudah dibawanya,” kata Sudjarwoko.

“Dan, celurit itu mengenai punggung sehingga korban berteriak ‘Ampun bang….ampun bang’. Selanjutnya setelah mendengar kata-kata tersebut pelaku B berhenti melakukan perbuatannya yang kemudian korban lari kembali,” kata Sudjarwoko lebih lanjut.

Pelaku lain berinisial D yang saat ini berstatus DPO mengambil celurit dari tangan B kemudian mengejar korban sembari membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan telapak tangan kiri korban.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini, Dijamin Ikan Cupang Akan Cepat Bertumbuh Besar

“Dengan kejadian tersebut korban oleh warga dibawa ke RS Koja guna mendapatkan perawatan medis dan selama dalam penanganan medis korban meninggal dunia,” ucap Sudjarwoko.

Tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Turut hadir dalam keterangan pers Kasat Reskrim Kompol Wirdianto, Kasubbag Humas Kompol HM Sungkono SH, Kapolsek Koja Kompol Cahyo SH, MH, dan Kanit Reskrim Iptu Wahyudi SH.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x