KPK Akan Geledah Rumah Edhy Prabowo, ICW: Membuka Celah bagi Pihak-pihak Tertentu

- 27 November 2020, 19:15 WIB
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK.
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK. / Dok PMJ News / Fajar/Dok PMJ News / Fajar

“Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

Menurut Kurnia seharusnya pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK mesti menegur dan mengevaluasi kinerja Karyoto atas pernyataannya tersebut.

Selain Edhy Prabowo, enam tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ekspor benih lobster atau benur terdiri dari Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Visi Misi Bupati Cianjur hingga Gereja Maradona untuk Sang Legenda

Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin (AM), Pengurus PT. Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT. Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung di suatu rekening dengan nilai mencapai Rp9,8 Miliar.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah