“Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
Menurut Kurnia seharusnya pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK mesti menegur dan mengevaluasi kinerja Karyoto atas pernyataannya tersebut.
Selain Edhy Prabowo, enam tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ekspor benih lobster atau benur terdiri dari Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Visi Misi Bupati Cianjur hingga Gereja Maradona untuk Sang Legenda
Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin (AM), Pengurus PT. Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT. Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung di suatu rekening dengan nilai mencapai Rp9,8 Miliar.***
Artikel Rekomendasi