MK Selesaikan Sengketa UU Pos, Hakim MK: Berikan Perlindungan Atas Hak Privasi Warga

- 27 November 2020, 19:30 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. /MKRI

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, UU Pos tersebut telah memberikan perlindungan atas hak privasi warga negara, termasuk kerahasiaan isi surat secara proporsional sesuai dengan Konstitusi,” kata Suhartoyo lagi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Diikuti juga oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.

Awal mula permasalahan ini disengketakan ke MK bermula dari Pemohon I yang merupakan salah satu BUMN yang bergerak dalam bidang jasa surat-menyurat, pengiriman barang, dan layanan pos lainnya untuk masyarakat luas.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Visi Misi Bupati Cianjur hingga Gereja Maradona untuk Sang Legenda

Pemohon menganggap adanya UU Pos terutama pasal I angka 2 berakibat tidak terlaksananya tugas Pemohon I sebagaimana mestinya.

Tafsiran Pemohon I, ketentuan pasal bersangkutan mengartikan bahwa penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan oleh siapapun sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai badan usaha penyelenggara pos.

Akibatnya, Pemohon I kehilangan hak eksklusifnya sebagai pos negara dan bahkan tidak berbeda dengan penyelenggara pos non-negara yang ada.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini