Stafsus dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo di KKP Menyerahkan Diri ke KPK

- 28 November 2020, 06:00 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi izin ekpsor lobster menyerahkan diri ke KPK.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi izin ekpsor lobster menyerahkan diri ke KPK. /Instagram.com/@official.kpk

KPK juga menjelaskan bangunan perkara yang menjerat dua orang dekat Edhy Prabowo itu.

“Pada 14 Mei 2020, EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-K/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster,” ucap Karyoto.

Edhy Prabowo menugaskan Andreau untuk memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

“Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut R1.800/ekor dengan AM dan SWD,” ucap Karyoto melanjutkan.

“Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK,” ujar Karyoto.

Baca Juga: Maradona Pernah Sebut Messi Tidak Memiliki Penampilan yang Bagus di Piala Dunia

5 November 2020 diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar (ABT) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar R3,4 miliar.

Sejumlah uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri di Honolulu, AS dari 21 hingga 23 November 2020. Barang-barang yang dibeli antara lain jam tangan Rolex, tas Tumid an LV, serta baju Old Navy.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini