MRS dan Menantunya Kembali Mangkir dari Panggilan, Polisi Akan Ambil Tindakan Tegas

- 8 Desember 2020, 09:29 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. /Polri.go.id/

PR CIANJUR – Habib Rizieq Shihab kembali mangkir dari panggilan kepolisian. Akibat ulahnya ini polisi buka kemungkinan opsi jemput paksa.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin 7 Desember 2020 sore.

Baca Juga: Pangdam Dukung Langkah Polda Metro Jaya, Minta MRS Ikuti Aturan dan Ketentuan Hukum yang Berlaku

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," kata Brigjen Pol Awi Setiyono.

Sebelum opsi penjemputan paksa, Awi mengingatkan kembali Rizieq Shihab agar bertindak secara kooperatif.

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," ucap Awi Setiyono.

Baca Juga: Sistem Satu Data Terpadu Vaksin Covid-19 Disiapkan, Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Akan Transparan

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ucap Awi menambahkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini