Bersiaplah, Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Setelah Mendapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI

- 8 Desember 2020, 06:10 WIB
Vaksin Covid-19.
Vaksin Covid-19. /Dok. Humas Sekretariat Kabinet/

PR CIANJUR – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan vaksinasi Covid-19 baru bisa dilakukan setelah evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya,” kata Airlangga.

“Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya,” kata Airlangga dalam kesempatan jumpa pers virtual kedatangan vaksin Covid-19 di Jakarta, Senin 7 Desember 2020 siang.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Sejak Awal Kepada Menteri Indonesia Maju Agar Menjauhi Korupsi

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, prioritas vaksin akan dilakukan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan dan petugas layanan publik. Teknisnya sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

“Kedatangan vaksin ini momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin,” ucap Airlangga.

Pengadaan vaksin Covid-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.

Aturan rinci untuk vaksinasi mandiri maupun berbayar menurut Airlangga akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Jokowi: Kita Tetap Harus Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x