Tidak Puas dengan Hasil Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: Silakan Gunakan Jalur Hukum

- 13 Desember 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/


PR CIANJUR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menempuh jalur hukum.

Dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, setiap pasangan calon (paslon) memiliki hak keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Minggu 13 Desember 2020, Keseimbangan adalah Kunci Utamanya

Abhan mewanti-wanti agar tidak ada pengerahan massa pendukung yang dapat menimbulkan kerumunan. Mengingat situasi pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Abhan lagi.

Abhan juga meminta untuk paslon yang merasa menang quick count atau pun real count jangan melakukan selebrasi yang berlebihan.

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya,” ucap Abhan.

Dari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2002 Rabu 9 Desember kemarin, Bawaslu secara umum menyatakan berjalan aman dan lancar.

Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Ilmu Tajwid Agar Bacaan Al Quran Baik dan Benar

Dari 270 daerah penyelenggara, hanya satu daerah yang pemungutan suaranya ditunda, yakni Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun ada yang harus menggelar pemungutan dan penghitungan ulang suara.

Berdasarkan data Bawaslu terbaru ada 48 TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang.

"(Tersebar di) Jawa Timur 42, Bengkulu 5, dan Jambi 1 (TPS)," tutur Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Jumat 11 Desember 2020 pagi.

Baca Juga: 3 Pria di Cianjur Tertangkap Basah Hendak Mencuri Anjing Milik Kades, Mengaku Sebagai Wartawan

Fritz melanjutkan jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang berjumlah lebih banyak sekitar 58.

Sulawesi Tengah ada 16, Sumatera Barat ada 12, Jawa Timur dan Riau daratan masing-masing 4.

Selanjutnya di Sumatera Utara ada 3 TPS, Banten 3, Jambi 2, Jawa Barat 2, Kepulauan Riau 2, Kalimantan Barat 2, dan Kalimantan Utara 2.

Terakhir masing-masing terdiri dari 1 TPS yakni Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Baca Juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Resmi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

Kampanye protokol kesehatan sendiri yang digaungkan oleh Bawaslu, KPU, dan pemerintah pusat bisa dikatakan cukup berhasil.

Secara umum pemilih cukup patuh mematuhi protokol kesehatan Covid-19.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini