Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Resmi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

- 13 Desember 2020, 02:55 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR CIANJUR - Setelah dua kali tak hadiri panggilan dari pihak kepolisian Habib Rizieq Shihab (HRS), Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini.

Habib Rizieq diketahui sebelumnya diduga melanggar aturan protokol kesehatan di acara pernikahan anaknya yang berlangsung di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.

Pada Sabtu 12 Desember 2020, diketahui Habib Rizieq menyerahkan diri pada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Maksimalkan Ide yang Menunjang Pekerjaan Kamu

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan penyidik mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro'.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Hati-hati dalam Percintaan

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ucap Argo.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x