Tak Hanya Meniadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga Terapkan Syarat Ketat untuk Masuk DKI

- 16 Desember 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta.
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta. /

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah DKI Jakarta juga telah mengumumkan meniadakan perayaan Tahun Baru 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Revisi Aturan Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Akan Berikan Vaksinasi Gratis mulai Tahun 2021

Dalam Rakor Penanganan Covid-19 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar kebijakan tersebut juga dapat diberlakukan juga di satu kawasan Jabodetabek.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy (kebijakan, red) yang sama,” katanya dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Di samping itu, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid test antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.

Baca Juga: Bukan Main, Poster Raksasa Sengaja Dipasang Calon Presiden Klub Barcelona Dekat Markas Real Madrid

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya siap melakukan penindakan tegas bila terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

Lebih lanjut, Yusri Yunus juga menegaskan bahwa pihaknya tak segan menutup tempat hingga mencabut izin usaha bila masih melanggar aturan yang telah ditentukan.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini