Tak Hanya Meniadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga Terapkan Syarat Ketat untuk Masuk DKI

- 16 Desember 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta.
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta. /

PR CIANJUR - Jelang pergantian tahun 2020 ke 2021, pemerintah DKI Jakarta menegaskan pelarangan perayaan tahun baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo belum lama ini.

Doni mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengisi liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan melakukan kegiatan di rumah saja.

Baca Juga: Yamaha Gagal di MotoGP 2020, Valentino Rossi: Masalah Ini Sudah Terjadi Sejak Lama

Doni Monardo menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu, menurutnya libur akhir tahun 2020 berpotensi menimbulkan kerumunan di tempat-tempat umum.

Sementara itu, menjelang berakhirnya tahun 2020 dan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan agar dapat mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga akan Jadikan Rapid Antigen Syarat Masuk Jakarta'.

Baca Juga: Terkait Pemekaran Daerah, Ridwan Kamil Sebut Pemrakarsa Harus Melobi DPR Juga

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x