Tanggapi Rusuh Bentrok Buruh di Konawe, Pengamat: Tidak Terjadi Jika Pengawas Bekerja Profesional

- 17 Desember 2020, 08:33 WIB
Ilustrasi pembakaran.
Ilustrasi pembakaran. /Pixabay/955169/

PR CIANJUR - Pembakaran alat-alat berat dan mobil truk terjadi pada unjuk rasa di Konawe baru ini.

Rusuh tersebut membuat situasi mencekam, buruh pengunjuk rasa bentrok dengan polisi yang mengakibatkan properti perusahaan rusak.

Hal tersebut dipicu masalah upah dan status para pekerja yang terus menjadi pekerja PKWT.

Baca Juga: Film Produksi Warner Bros Mulai dari Tom and Jerry hingga Reminiscence, Tayang di Bioskop Tahun 2021

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan seharusnya kejadian seperti itu tak perlu terjadi, buntutnya pekerja yang terbukti melakukan pengrusakan akan terancam pidana.

"Saya kira kejadian ini tidak perlu terjadi, apalagi ada pembakaran dan bentrok. Kita perlu sesali hal ini karena selain terancam PHK, pekerja yang terbukti membakar alat-alat berat dan truk juga terancam pidana," katanya dalam siaran pers, Kamis 17 Desember 2020.

Namun, dia menilai hal ini seharusnya bisa diantisipasi oleh manajemen dengan terus mengajak pekerja berkomunikasi dan manajemen mematuhi ketentuan PKWT yg diatur di UU no. 13 tahun 2003 khususnya pasal 59 - 63.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Terus Disosialisasikan, Tidak Puas? Bisa Memberikan Masukan Lewat Website Berikut Ini

Tentunya unjuk rasa bukanlah peristiwa yg tiba tiba terjadi, namun sudah melalui proses pembicaraan sebelumnya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Bentrok Buruh Sampai Alat Berat Dibakar, Rusuh di Konawe Dampak Pengawasan Lemah Naker'.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini