Tak Bisa Asal Lewat, Mulai Besok Rapid Test Antigen Diwajibkan untuk Keluar-Masuk DKI Jakarta

- 17 Desember 2020, 10:08 WIB
Ilustrasi Rapid Test.
Ilustrasi Rapid Test. /pikiran-rakyat/

PR CIANJUR - DKI Jakarta kembali memperketat akses keluar-masuk kawasan ibu kota,

Peketatan akses keluar-masuk tersebut merujuk dari tidak menurunnya kasus penambahan positif Covid-19.

Diputuskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membatasi dan memperketat akses keluar-masuk wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Setelah Ramalan Pandemi Covid-19 Terbukti, Peramal Muda Ini Ramalkan Kapan Pandemi Berakhir

Diketahui bahwa masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta mulai besok, Jumat 18 Desember 2020 wajib melakukan rapid test antigen.

Hal ini seperti yang di atur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang tidak menunjukan penurunan.

Uji rapid test Antigen ini berlaku selama tiga pekan, hingga 8 Januari 2021 atau tepatnya selama masa mudik Natal dan Tahun Baru 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan, rapid test antigen ini tidak merupakan kebijakan nasional. Sehingga pihaknya turut menerapkan aturan tersebut di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 17 Desember 2020, Tanpa Disadari, Al 'Mencium ' Andin!

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah