PR CIANJUR - Dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI mengetatkan akses keluar-masuk di wilayahnya.
Terhitung mulai Jumat, 18 Desember 2020 besok, akses masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta akan dibatasi, syarat utamanya adalah menjalani rapid test antigen.
Hal serupa juga diberlakukan di sejumlah bandara di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Madrasah Segera Cek Akun Simpatika Kemenag Untuk Pencairan BSU Tahun 2020
Diketahui bahwa syarat untuk penumpang bisa terbang menggunakan pesawat komersial adalah memiliki hasil rapid test antigen dan PCR.
PT Angkasa Pura II (AP II) telah menyediakan layanan PCR test dan rapid test antigen, yang melengkapi layanan rapid rest antibodi di 19 bandara.
Pelayanan tersebut disediakan guna mendukung penerbangan sehat di bandara AP II, khususnya jelang Natal dan Tahun Baru, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Daftar Bandara yang Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen dan PCR untuk Syarat Terbang'.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (AP II), Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa perlengkapan tes Covid-19 yang disediakan di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung transportasi udara yang sehat dan aman di Tanah Air.
Baca Juga: Penyaluran BSU Masih Terhambat Data, Menaker Ida Fauziyah: Memang Belum Mencapai 100 Persen
Artikel Rekomendasi