Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Rumah Saja, Simak Hal Penting Ini

- 27 Desember 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi di rumah saja.
Ilustrasi di rumah saja. //PIXABAY/Free-photos/

Lalu, gunakanlah kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan kendaraan umum untuk meminimalisir kontak dengan orang lain.

PT. KAI DAOP 1 Jakarta menerapkan aturan ketat bagi calon penumpang kereta di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Menunjukkan Surat Keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif paling lambat 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celsius. Tidak mengalami flu, pilek, batuk, diare, dan demam.

Baca Juga: Peringati 16 Tahun Tsunami Aceh, Pemkab Aceh Besar Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Penumpang juga diwajibkan mengggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Selanjutnya, menggunakan face shield dari stasiun awal hingga stasiun tujuan keberangkatan.

“Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea,” tutur Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

Ketika berada di luar rumah dan bertemu dengan orang lain, maka kalian wajib menjaga jarak fisik 1-2 meter.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Aman bagi Ibu Hamil? Berikut Penjelasan Ahli Kesehatan

Rajin mencuci tangan. Penelitian menunjukkan keefektifan mencuci tangan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 sebesar 70 persen.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini