UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum, Airlangga Hartarto: Berperan Maksimal dalam Pembangunan

- 24 Desember 2020, 15:21 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Adv/Dok. Pribadi

PR CIANJUR - Penetapan UU Cipta Kerja telah dikaji dapat menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan usaha.

Hal tersebut karena UU Cipta Kerja berupaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses perizinan berusaha.

Diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

Baca Juga: AC Milan Tutup Tahun 2020 Sebagai Capolista, Kalahkan Lazio 3-2 di San Siro

“Pendekatan perizinan berbasis izin (license base) diubah ke berbasis risiko (risk based),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Selasa (22/12) di Jakarta.

Dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini menimbulkan konsekuensi dan perubahan paradigma dalam pengawasan.

Menko Airlangga menuturkan, berbagai perubahan yang dilakukan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, tetapi juga dalam kepastian perlindungan pekerja.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Setelah Berhasil Pimpin Cabor Wushu

“Hal ini telah mendapat sentimen postif dan apresiasi dari lembaga internasional seperti World Bank, Fitch Ratings, dan Moody’s, serta dianggap sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik,” terang Menko Perekonomian.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x