Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa selama 14 hari terhitung dari 15 Januari hingga 28 Januari 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi Muhammad Helmi meminta masyarakat tidak terpancing berita hoaks menyatakan akan adanya tsunami yang terjadi.
Baca Juga: Arsenal Menundukan Newcastle United di Emirates Stadium, Mesut Ozil Tinggal Kenangan
“Dengan adanya dua kejadian yang berturut-turut ini kemudian muncul analisa-analisa di televisi kemudian berkembang menjadi hoaks-hoaks di sosial media.”
“Ini yang menyebabkan masyarakat Kabupaten Mamuju banyak terpengaruh dengan informasi tersebut,” kata Muhammad Helmi mengakhiri.***
Artikel Rekomendasi