Desak RUU PDP Segera Disahkan, Meutya Hafid: Kami dari Poksi Komisi 1 Akan Kawal

- 25 Januari 2021, 15:08 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. /Instagram.com/@meutya_hafid

PR CIANJUR - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga kini  disahkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid.

Disebutkan oleh Meutya, RUU PDP mendesak untuk segera disahkan karena memiliki peranan yang amat penting.

Baca Juga: 5 Manfaat Minyak Bunga Matahari Untuk Kecantikan, Salah Satunya Melawan Jerawat

Kapoksi Fraksi Golkar di Komisi I ini menyebut bahwa UU PDP merupakan jawaban dari tantangan zaman yang memuat secara utuh perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Meutya mengatakan, aturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai aturan.

Padahal, pengaturan data pribadi harus dilakukan secara komprehensif.

Meutya menegaskan, Fraksi Golkar akan mengawal dan mendorong pembahasan RUU PDP segera diselesaikan.

“Kami dari Poksi Komisi I mengawal dan mendorong agar RUU PDP ini dapat segera disahkan,” tutur Meutya saat membuka webinar 'RUU PDP untuk Kita', Senin (25/1).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x