Novel Baswedan dituding telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) junco Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE, dalam laporan yang dilakukan pihak DPP PPMK tersebut.
Sebagai penyidik, Novel tidak wenang mengomentari kematian Ustaz Maaher, dan pihak Joko tidak sungkan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.
“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” ujar Joko.
Sikap yang ditimbulkan Novel Baswedan terkait meninggalnya Ustaz Maaher menimbulkan kontroversi dan dia menganggap perkara yang dialami Maaher bukan extraordinary crime.
Oleh karena itu. dia meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan menangani perkara tersebut.
Adapun cuitan yang dianggap melontarkan ujaran hoaks dan provokasi yakni sebagai berikut:
“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” ujar Novel Baswedan.
Artikel Rekomendasi