Diduga Beli dengan Uang Perizinan Ekspor Benur, KPK Sita Villa Edhy Prabowo di Sukabumi

- 20 Februari 2021, 06:15 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud." 

Di kasus korupsi ekspor benih lobster ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka masing-masing adalah Edhy Prabowo, Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Siswadi (pihak PT Aero Citra Kargo), dan Ainul Faqih (staf istri Edhy Prabowo).

Lalu, Andreau Misanta Pribadi (staf khusus Edhy Prabowo), Amirul Mukminin (sekretaris Edhy Prabowo), serta Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy Prabowo juga menerima uang haram dari Suharjito untuk memuluskan ekspor benih lobster atau benur tersebut.

Baca Juga: Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 Ditunda, BWF Beberkan Alasannya

KPK minta keterangan saksi pihak swasta

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK menerima kesaksian dari Putri Elok yang mengaku mengetahui tentang penyewaan unit apartemen oleh Amirul Mukminin.

“Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP,” ujar Ali Fikri.

“Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP dan istri (Iis Rosita Dewi),” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Pelaku Peretasan Situs Kejagung Seorang Remaja, Orang Tua Diberi Arahan dan Buat Surat Pernyataan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x