Diduga Beli dengan Uang Perizinan Ekspor Benur, KPK Sita Villa Edhy Prabowo di Sukabumi

- 20 Februari 2021, 06:15 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR CIANJUR – Dua orang menteri di masa pemerintahan Jokowi-Maruf tersandung kasus korupsi. Mulai dari Menteri Sosial hingga Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kasus keduanya sampai saat ini masih terus diproses oleh lembaga anti rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, bahkan kasus korupsi benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyeret nama Edhy Prabowo sebagai mantan menteri lembaga terkait, memasuki babak baru.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Dokumenter Penuh Misteri yang Menceritakan Kasus Pembunuhan dan Tindak Kriminal Lainnya

KPK berhasil menyita sebuah aset milik Edhy Prabowo di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Penyegelan bangunan itu merupakan upaya KPK menindak tuntas kasus ini.

Bangunan dengan luas sekitar dua hektar itu, diduga KPK dibeli menggunakan uang yang masuk ke kantong pribadi Edhy Prabowo dalam rangka memuluskan izin ekspor benih lobster atau benur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

"Diduga villa tersebut milik EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Kembar? Coba Simak 9 Faktor Berikut Ini, Nomor 1 dan 2 Mungkin Jadi Perhatian Khusus

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud." 

Di kasus korupsi ekspor benih lobster ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka masing-masing adalah Edhy Prabowo, Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Siswadi (pihak PT Aero Citra Kargo), dan Ainul Faqih (staf istri Edhy Prabowo).

Lalu, Andreau Misanta Pribadi (staf khusus Edhy Prabowo), Amirul Mukminin (sekretaris Edhy Prabowo), serta Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy Prabowo juga menerima uang haram dari Suharjito untuk memuluskan ekspor benih lobster atau benur tersebut.

Baca Juga: Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 Ditunda, BWF Beberkan Alasannya

KPK minta keterangan saksi pihak swasta

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK menerima kesaksian dari Putri Elok yang mengaku mengetahui tentang penyewaan unit apartemen oleh Amirul Mukminin.

“Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP,” ujar Ali Fikri.

“Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP dan istri (Iis Rosita Dewi),” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Pelaku Peretasan Situs Kejagung Seorang Remaja, Orang Tua Diberi Arahan dan Buat Surat Pernyataan

Hal itu diucapkan Ali Fikri terkait dugan KPK mengenai sebuah rekening khusus yang dibuat untuk menampung aliran dana yang masuk untuk membiayai kebutuhan pribadi Edhy Prabowo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x