Soal Wacana Revisi UU ITE, DPR: Jangan Sampai Lupakan Semangat Tentang Kebebasan Berpendapat

- 20 Februari 2021, 16:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /Dok. DPR RI.

PR CIANJUR – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang turut menanggapi wacana revisi UU ITE ini datang dari lembaga legislatif DPR RI.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui salah satu anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan bahwa UU ITE harus kembali ke niat awal sebagai perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: Kepada Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM di Platform adalah 97 Persen

“Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya, yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commcerce berjalan dengan baik sehingga hak-hak konsumen bisa terlindungi,” kata Guspardi Gaus di Jakarta.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, kajian menyeluruh harus dilakukan terlebih dahulu sebelum merevisi UU ITE tersebut. Guspardi Gaus juga menghimbau untuk dibuka ruang aspirasi dan diskusi dengan mengundang berbagai pakar yang memang ahli di bidangnya.

Banyaknya masukan untuk meminta merevisi UU ITE ini menurut Guspardi Gaus harus direspons pemerintah. Ini tidak lain untuk membuat ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: Diduga Beli dengan Uang Perizinan Ekspor Benur, KPK Sita Villa Edhy Prabowo di Sukabumi

Revisi UU ITE ini jangan sampai melupakan semangat tentang kebebasan berpendapat di muka publik dengan rasa berkeadilan di bawah lindungan kuasa negara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x