Soal Wacana Revisi UU ITE, DPR: Jangan Sampai Lupakan Semangat Tentang Kebebasan Berpendapat

- 20 Februari 2021, 16:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /Dok. DPR RI.

Wacana revisi UU ITE ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan karena dinilai sudah harus dirubah mengingat adanya perubahan masif di bidang teknologi informasi.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Anggota DPR RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay.

“Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan,” kata Saleh.

Baca Juga: Selidiki 2 Kantor Tender Pengadaan Bansos, KPK Temukan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Perkara Korupsi

Melihat kenyataan yang terjadi hari ini, dia berpendapat wacana revisi UU ITE harus melihat konteks kekinian. 

Perubahan cepat dan munculnya berbagai media sosial, teknologi informasi, dan kondisi pandemi Covid-19 seharusnya dipertimbangkan untuk menjadi masukan ketika nanti UU ini jadi direvisi.

Saleh berpendapat revisi UU ITE nantinya harus berfokus kepada pengendalian teknologi informasi. Bukan pada tindak hukum yang selama ini didasarkan atas penggunaan UU ITE ini.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Dokumenter Penuh Misteri yang Menceritakan Kasus Pembunuhan dan Tindak Kriminal Lainnya

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” kata Saleh.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x