Wacana revisi UU ITE ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan karena dinilai sudah harus dirubah mengingat adanya perubahan masif di bidang teknologi informasi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Anggota DPR RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay.
“Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan,” kata Saleh.
Melihat kenyataan yang terjadi hari ini, dia berpendapat wacana revisi UU ITE harus melihat konteks kekinian.
Perubahan cepat dan munculnya berbagai media sosial, teknologi informasi, dan kondisi pandemi Covid-19 seharusnya dipertimbangkan untuk menjadi masukan ketika nanti UU ini jadi direvisi.
Saleh berpendapat revisi UU ITE nantinya harus berfokus kepada pengendalian teknologi informasi. Bukan pada tindak hukum yang selama ini didasarkan atas penggunaan UU ITE ini.
“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” kata Saleh.***
Artikel Rekomendasi