Dalam sebuah pertemuan bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus, yaitu tepat pada bulan Mei-Juni 2010, diduga mereka membahas tentang proyek KTP elektronik. Di mana anggaran dan tempat akan disediakan Agustinus.
Fahmi sering melapor kepada Sugiharto, setelah sebelumnya ia diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya dengan tujuan menaikan harga.
Fahmi tidak pernah diminta Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Tetapi ia bertugas melakukan hubungan dengan penyedia jasa dan barang dalam hal teknis proyek KTP elektronik.
Selain itu, membenahi administrasi agar dipastikan lulus, yang juga merupakan tugas Husni.
Dalam persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, muncul nama Fahmi yang diduga diperkaya 20.000 dolar AS dan Rp10 juta.
Meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, Fahmi telah meloloskan tiga konsorsium. Yaitu mengintegrasikan, hardware security modul, dan key managament system.***
Artikel Rekomendasi