Kasus KTP Elektronik Belum Berakhir, KPK Panggil Husni Fahmi

- 25 Februari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /PRFM

Dalam sebuah pertemuan bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus, yaitu tepat pada bulan Mei-Juni 2010, diduga mereka membahas tentang proyek KTP elektronik. Di mana anggaran dan tempat akan disediakan Agustinus.

Fahmi sering melapor kepada Sugiharto, setelah sebelumnya ia diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya dengan tujuan menaikan harga.

Fahmi tidak pernah diminta Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. 

Baca Juga: Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia Tuntut Kader yang Khianat Dipecat, AHY: Ini Merupakan Ancaman Serius

Tetapi ia bertugas melakukan hubungan dengan penyedia jasa dan barang dalam hal teknis proyek KTP elektronik.

Selain itu, membenahi administrasi agar dipastikan lulus, yang juga merupakan tugas Husni.

Dalam persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, muncul nama Fahmi yang diduga diperkaya 20.000 dolar AS dan Rp10 juta.

Meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, Fahmi telah meloloskan tiga konsorsium. Yaitu mengintegrasikan, hardware security modul, dan key managament system.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x