Cek Status Pelamar CPNS 2021 Melalui Link sscn.bkn.go.id, Berikut Ini Panduannya Agar Terdaftar

- 1 Maret 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Dok. BKN

PR CIANJUR - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 terlebih dahulu harus terdaftar pada sscn.bkn.go.id.

Agar Anda terdaftar sebagai CPNS 2021 pada link sscn.bkn.go.id harus melengkapi sejumlah syarat-syarat khusus.

Untuk persyaratan CPNS 2021 agar terdaftar di sscn.bkn.go.id, akan dipaparkan pada artikel ini.

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel di Kediri, Kapolresta: Ada Luka di Bagian Kepala Belakang

Diketahui bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April tahun ini.

Anda dapat mengakses link sscn.bkn.go.id untuk kemudian melakukan pendaftaran.

Pada sistem di sscn.bkn.go.id pelamar diwajibkan memiliki akun atau terdaftar di sistem.

Bagi Anda yang pernah mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya, NIK anda seharusnya sudah terdaftar di sscn.bkn.go.id, sehingga anda tinggal melakukan login.

Namun untuk Anda yang belum terdaftar NIK di link sscn.bkn.go.id harus terlebih dahulu melakukan registrasi.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos Maret 2021, Segera Daftar KPM DTKS Kemensos, Begini Caranya

Sebelum melakukan registrasi, persiapkan dulu dokumen-dokumen berikut ini.

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang pilih.

Baca Juga: Sempat Tertinggal Lebih Dulu, Arsenal Berhasil Tumbangkan Leicester City 3-1

Sebelum melakukan pendaftaran tersebut, terlebih dahulu Anda harus melengkapi sejumlag persyaratan.

Dirangkum Pikiran Rakyat Depok dari laman BKN, berikut yang harus dimiliki sebagai persyaratan CPNS 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Baca Juga: Manchester City Kalahkan West Ham United dengan Skor 2-0, Dua Bek Tengah Jadi Bintang Lapangan

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Maret 2021

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

Baca Juga: Waspada! Penularan Alergi Bisa Datang dari Mana Saja, Hewan Peliharaan Salah Satunya

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Jika persyaratan CPNS 2021 diatas telah Anda miliki, selanjutnya adalah mendaftar pada laman SSCN yang merupakan panitia pendaftaran CPNS 2021.

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, segera akses link sscn.bkn.gi.id untuk lakukan registrasi.

Berikut tahapan pendaftaran setelah masuk ke link sscn.bkn.go.id.

1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Baca Juga: Hipertensi Dapat Menyerang Semua Kalangan Usia, Kenali Gejalanya Sebagai Berikut

2, Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

3. Unggah pas foto berlatar belakang merah

4. Cetak Kartu Informasi Akun

5.Setelah Anda melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda memilih instansi yang akan Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.

Adapun untuk memilih pilihan yang Anda minati, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Baca Juga: Viral! Bambu dan Batu Jadi Senjata Bentrokan Warga di Pancoran, Ternyata Ini Penyebabnya

2. Lengkapi data pribadi

3. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

4. Lengkapi data pada kolom yang tersedia

5. Upload dokumen dan cek Resume

6. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021

***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x