Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras Usai Dapat Masukan dari Para Ulama

- 2 Maret 2021, 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo.* Lampiran Perpres yang mengatur izin investasi miras akhirnya dicabut oleh Presiden Jokowi. Berikut pernyataannya.
Presiden Joko Widodo.* Lampiran Perpres yang mengatur izin investasi miras akhirnya dicabut oleh Presiden Jokowi. Berikut pernyataannya. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

PR CIANJUR - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Perpres tersebut diketahui tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi di bidang industri minuman keras (miras).

Diketahui juga, Perpres yang disahkan pada 2 Februari 2021 silam ini merupakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Diduga untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

Keputusan pencabutan Perpres investasi miras itu disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam investasi minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar dia.

Presiden Jokowi mengatakan keputusannya mencabut Perpres tersebut usai dirinya mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Adapun pihak-pihak yang memberikan masukan itu merasa tidak setuju terhadap Perpres tersebut.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik hingga Gratis dari PLN Maret 2021, Apakah Anda Salah Satu yang Berhak Mendapatkannya?

Mellaui hasil pengkajian yang matang, berbagai pihak memberikan masukan terhadap Presiden Jokowi.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun, pengaplikasian Perpres tersebut juga memperhatikan budaya dan kearifan lokal yang diperbolehkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini