Tega Pakai Dana Bantuan Covid-19 untuk Main Judi, Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati

- 3 Maret 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi korupsi dana bantuan.
Ilustrasi korupsi dana bantuan. /Dok. PMJ News.

Baca Juga: Berduka Atas Wafatnya Rina Gunawan, Iis Dahlia: Rinnnnn Kamu Orang Baik Sangat Baik

“Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per keluarga,” kata Yuriza.

Terdakwa diancam pidana maksimal 20 tahun, sebagaimana diketahui Sahlan Effendi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

“Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Yuriza.

Baca Juga: Manchester City Raih Kemenangan ke-21 Beruntun Usai Taklukan Wolverhampton, Ini Komentar Pep Guardiola

Terdakwa dapat terancam hukuman mati, jika merujuk pada Peraturan Presiden RI No 11 tahun 2020, tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19.

Supendi, selaku penasihat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pekan depan. Untuk sementara, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x