Bicara Soal Kartu Prakerja, Ma'ruf Amin: Insya Allah di 2022 pun Program Ini Bisa Kami Anggarkan

- 5 Maret 2021, 19:44 WIB
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin. /Instagram/@kyai_marufamin.

PR CIANJUR – Pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja hingga 2022, sebagaimana yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pada Jumat, 5 Maret 2021 dalam sebuah dialog ekonomi secara daring.

Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dalam menghadapi persaingan global pasca-pandemi Covid-19.

“Insya Allah di 2022 pun program ini bisa kami anggarkan, karena tenaga kerja kita setiap tahun bertambah dan tuntutan pekerjaan pascapandemi itu menuntut SDM lebih baik lagi, lebih memiliki keterampilan,” kata Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Namanya Terseret Isu Internal Partai Demokrat, Ridwan Kamil Kaget: Kok Saya Dibawa-bawa

Agar dapat bertransformasi dengan berbagai perubahan di dunia pekerjaan, merupakan salah satu harapan diluncurkannya Program Kartu Prakerja.

Melalui Kartu Prakerja Ini, pemerintah terus membantu dengan melakukan program pelatihan, training, sebagaimana yang disampaikan Ma’ruf Amin.

“Karena mereka tidak mungkin atau belum tentu bisa melakukan transformasi sendiri, maka pemerintah membantu dengan melakukan terus program pelatihan, training melalui Prakerja ini,” kata Ma’ruf Amin.

Atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Program Kartu Prakerja sempat dihentikan, dengan tujuan untuk memperbaiki terlebih dahulu sistem program tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 10 Asupan yang Bisa Bantu Turunkan Kadar Kolesterol Secara Alami

“Di 2020, itu dianggarkan Rp20 triliun untuk 5,48 juta (orang), kemudian di 2021 semula dianggarkan Cuma Rp10 triliun, tetapi kemudian ditingkatkan menjadi Rp20 triliun,” ujar Ma’ruf Amin seperti dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

“Itu memang pernah dihentikan atas rekomendasi KPK, tetapi kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan."

Pemberian insentif kepada masyarakat dengan skema bantuan pelatihan merupakan Program Kartu Prakerja.

Adapun bantuan tersebut diperuntukkan warga yang berstatus sebagai pencari kerja dengan minimal usia 18 tahun, lalu diperuntukkan bagi lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pelaku wirausaha.

Baca Juga: Liverpool Telan Kekalahan Kelima Beruntun Usai Takluk dari Chelsea, Juergen Klopp Langsung Pasang Badan

Besaran nominal bagi peserta penerima bantuan yaitu sebesar Rp3,55 juta, untuk pelatihan Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan, selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.

Adapun kuota penerima Program Kartu Prakerja sebanyak Gelombang 13 yaitu sebanyak 600.000 orang, sebagaimana yang disampaikan Manajemen Pelaksana program tersebut.

Setelah hasil seleksi Gelombang 12 selesai diumumkan, pembukaan untuk gelombang 13 akan dilakukan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x