Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pelanggaran HAM Berat ada Tiga Syaratnya

- 9 Maret 2021, 21:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

Mahfud MD menambahkan bahwa tim dari Komnas HAM sudah bekerja sesuai dengan aturan Undang-Undang.

“Apa? Pelanggaran HAM berat itu ada tiga syaratnya. Satu, dilakukan secara terstruktur, yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, tergetnya harus membunuh enam orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” tutur Mahfud MD.

“Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” kata Mahfud MD lagi.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Porto, Mampukah Si Nyonya Tua Menang?

Mahfud MD juga menambahkan bahwa TP3 sudah bertemu dengan Komnas HAM untuk menyatakan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat. Namun, mereka juga tidak membawa bukti kuat akan asumsinya itu.

“Sejak peristiwa ini meletus, masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah, maka presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU. Silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” ujar Mahfud MD menutup.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini