Mudik Tahun 2021 Tidak Dilarang, Menhub: Kami akan Atur Mekanisme Mudik Secara Ketat

- 16 Maret 2021, 22:15 WIB
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. /ANTARA./

PR CIANJUR – Ada kabar gembira bagi mereka para perantau untuk musim mudik tahun 2021 kali ini.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat Indonesia untuk mudik kali ini.

Namun, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi secara ketat oleh para pemudik. Hal ini mekanismenya masih digodok oleh Kemenhub bersama Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Didampingi Aparat Kepolisian, KPK Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Dinas Bupati Bandung Barat

“Terkait dengan agenda mudik pada lebaran 2021 nanti, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak akan mengeluarkan larangan."

“Namun, kami akan melakukan koordinasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengatur mekanisme mudik secara ketat. Misalnya dengan melakukan tracing pada mereka yang akan pergi mudik,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, di Jakarta.

Selain menghilangkan aturan larangan mudik, Kemenhub juga akan coba mengantisipasi lonjakan penumpang yang biasa terjadi di berbagai moda transportasi ketika musim mudik tiba.

“Kami sudah melakukan pemetaan terhadap beberapa isu penting. Pastinya nanti akan terjadi lonjakan, sebab program vaksinasi yang dilakukan pemerintah ini sudah otomatis akan membuat masyarakat ingin bepergian khususnya mudik,” ujar dia.

Baca Juga: Sederhana, Berikut 5 Perawatan untuk Kulit Wajah Berjerawat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x