Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemenhub, nantinya Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan melakukan tracing pada orang yang bepergian, atau mudik tersebut.
“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” ucap Menhub Budi.
Nantinya, syarat perjalanan ketika mudik akan diperketat, mulai dari melakukan pengecekan menggunakan alat tes Covid-19 GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test.
Protokol kesehatan lainnya juga akan diperketat mulai dari wajib memakai masker, menjaga jarak, melakukan penyemprotan disinfektan di area tunggu moda transportasi, membatasi penumpang moda transportasi, dan mengatur jadwal pemberangkatan.
Baca Juga: Berikut 8 Manfaat Saat Anda Berhenti Gunakan Rokok Elektrik atau Vape
Budi Karya Sumadi sendiri melanjutkan, pihaknya sudah memulai kerja sama dengan sebuah media untuk melakukan survei terkait persiapan angkutan umum yang akan digunakan pada Lebaran tahun ini.
Sementara itu, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lasarus, menyatakan, meminta Kemenhub meningkatkan pengawasan di berbagai sarana dan prasarana transportasi yang ada di Indonesia.***
Artikel Rekomendasi