PR CIANJUR – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Mahfud MD menyatakan hal berikut.
Mahfud MD mewakili Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021, dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.
Baca Juga: Shin Tae-yong Positif Terjangkit Covid-19, Berawal dari Tidak Enak Badan
"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD menyambung, Jokowi selama ini memberikan perhatian kepada mereka yang menjadi korban dari penerapan Pasal 27 UU ITE tersebut.
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 20 Maret 2021: Al dan Andin Berusaha Menemukan Pak Sumarno
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE itu sendiri berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Artikel Rekomendasi