Terkait Sertifikat Tanah Elektronik, DPR dan Kementrian Agraria Sepakat untuk Menunda

- 24 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

PR CIANJUR - Beberapa waktu ke belakang, wacana penerapan sertifikat tanah elektronik banyak diperbincangkan publik.

Dinilai sejumlah masyarakat, penerapan sertifikat tanah elektronik akan menimbulkan masalah pada pelaksanaannya.

Polemik sertifikat tanah elektronik ini dikhawatirkan sejumlah masyarakat akan ada banyak celah untuk dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan.

Baca Juga: Baik untuk Kesuburan, Inilah 9 Manfaat Luar Biasa dari Beras Bambu

Pada Selasa 23 Maret 2021, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengambil langkah.

DPR RI dan Kementerian ATR BPN telah sepakat untuk menunda penerapan sertifikat tanah elektronik.

Pada keputusan yang disahkan dalam rapat Komisi II bersama Kementertian ATR/BPN, pihak terkait membeberkan alasannya.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 8 Cara Mudah untuk Cegah dan Hilangkan Debu di Ruangan

“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat ini,” tutur Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Komisi II, Jakarta, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini