Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

- 30 Maret 2021, 16:01 WIB
UKW wartawan PRMN di Kota Bandung, 29 Maret hingga 30 Maret 2021.
UKW wartawan PRMN di Kota Bandung, 29 Maret hingga 30 Maret 2021. /Dok PRMN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 30 Maret 2021: Libra Menjauhlah dari Orang yang Tidak Disukai

UKW ini juga diikuti oleh enam pemagang yang ke depan akan mengisi tenaga penguji di lingkungan LUKW Pikiran Rakyat. Keenamnya adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan.

Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW, sehingga layak untuk menjadi penguji UKW selanjutnya.

CEO PRM, Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini.

“Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing. Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 30 Maret 2021: Virgo Jagalah Kesehatan dan Leo Jangan Berbelanja Sesuka Hati

Ia menegaskan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist, maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumber daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” kata Sulis.

Tujuan UKW

Sementara itu, Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini