Digitalisasi Siaran Televisi, Johnny: Lompatan Besar Mempercepat Migrasi Siaran ke Digital

- 1 April 2021, 19:17 WIB
Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate. /Foto: kominfo.go.id/Humas/

johny g

PR CIANJUR – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut hadirnya UU Cipta Kerja melatarbelakangi digitalisasi siaran televisi analog.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan hukum migrasi siaran analog ke digital.

Selain UU tersebut, ada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBBR), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), dan lima Rancangan Peraturan Menteri mengenai Postelsiar.

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Jambu Biji bagi Kesehatan Bayi, Bantu Perkembangan Saraf hingga Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Kamis 1 April 2021, rencananya, aturan itu sengaja dibuat untuk mempermudah revolusi digital di Indonesia.

“Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri Postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transfomrasi digital Indonesia,” ucap Johnny G Plate.

“Melalui regulasi tersebut pula, kita memiliki dasar yang kuat untuk bersama-sama melakukan lompatan baru juga lompatan besar guna mempercepat migrasi siaran ke televisi digital,” kata Johnny G Plate.

Hal demikian disampaikan Johnny G Plate saat bertemu dengan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara IX di Puro Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 1 April 2021: Apakah Andin Akan Mendapatkan Kepercayaan Mama Rosa?

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x