Disarankan Terima Vaksin, Simak Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Kanker Menurut Ahli

- 2 April 2021, 22:18 WIB
 Ilustrasi kanker.
Ilustrasi kanker. /Shvetsa/ Pexels

PR CIANJUR - Penyandang kanker disebut-sebut masuk dalam daftar kelompok rentan dan berisiko tinggi saat terpapar Covid-19.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, tercatat 1,8 persen kasus terkonfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker dengan 0,5 persen lainnya merupakan pasien terpapar virus corona yang meninggal diperparah oleh penyakit tersebut.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menjelaskan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.

Baca Juga: Benarkah Vaksinasi terhadap Ibu Menyusui Akan Membahayakan Bayi? Simak Penjelasan Berikut

Jika terpapar Covid-19, maka penderita dengan penyakit penyerta tersebut berisiko tinggi terhadap kematian.

Oleh karena itu, kelompok rentan khususnya kanker membutuhkan vaksin Covid-19 guna membentuk antobodi terhadap paparan virus tersebut.

Namun, vaksin terhadap penyandang kanker tidak boleh sembarangan karena harus diawasi ahli.

Baca Juga: 3 Penyebab Pneumonia atau Paru-paru Basah yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Disebabkan oleh Jamur

''Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis,'' tuturnya dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Kementerian Kesehatan.

Meski diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi karena mereka harus lebih dulu melalui serangkain pemeriksaan kesehatan.

''Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' tuturnya.

Baca Juga: Senjata yang Digunakan Zakiah Aini Berjenis ‘Air Gun’, Polri: Asal Senjata Masih Diselidiki

Jumhana memaparkan sejumlah kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin antara lain mereka yang telah mendapatkan remisi seperti tumor ladat pascapembedahan yang remisi komplit dan pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi dengan remisi komplit.

Selain itu, vaksin juga bisa diberikan kepada pasien kanker dengan status imun yang baik berdasarkan gejala sistemik, kadar leukosit normal, dan telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Mengenai jenis vaksin, menurut Jumhana semua vaksin dianjurkan bagi penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine) yang proses penyuntikannya harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit.

Baca Juga: PMI Indonesia Naik, Menteri Perindustrian: Jerih Payah Pelaku Industri, Pemerintah Support Mereka

Sementara itu, upaya penanganan kanker di masa pandemi terus digalakan dengan rutin melalui kegiatan promotif preventif dan deteksi dini/skrining, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x