PR CIANJUR - Telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa umat Islam di Indonesia diperkenankan melakukan ibadah bulan Ramadhan di luar rumah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin, 5 April 2021.
Ia mengatakan bahwa pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.
Baca Juga: Dua Gelar Diraih Tim Indonesia pada Ajang Dubai Para Badminton International 2021
Namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.
Terkait ibadah salat tarawih, Muhadjir menyebut bahwa jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas.
Dimaksudkan Menko PMK adalah, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.
"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," tuturnya.
Sedangkan untuk ibadah salat Idul Fitri, diterapkan juga hal yang sama.
Diperkenankan beribadah di luar rumah dengan jamaah terbatas dalam lingkup komunitas.
Baca Juga: Dua Kapal Penangkap Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap KKP di Laut Natuna Utara
Muhadjir juga berpesan, agar dalam pelaksanaan salat Idul Fitri nanti, masyarakat diminta agar tidak terjadi kerumunan.
Terutama ketika akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, di area terbuka, ataupun di masjid.
"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi