Sementara itu, berdasarkan data terdapat beberapa buronan kasus korupsi yang menetap di Singapura dan hingga saat ini.
Salah satuya adalah tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: Sebanyak 5.000 Rumah Warga Sumba Timur NTT Rusak Diterjang Badai Seroja
Imbasnya, lembaga antirasuah Indonesia ini mengalami kesulitan dalam menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, karena diduga keduanya memegang izin tinggal tetap atau permanent resident di Singapura.
KPK pun dikabarkan telah berkirim surat ke Singapura, namun akhirnya KPK menghentikan penyidikan dan akan mencabut status buronannya.***
Artikel Rekomendasi