Sebut Singapura Surganya Buronan Kasus Tipikor, KPK: Negara Itu Enggan Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

- 7 April 2021, 15:03 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

Sementara itu, berdasarkan data terdapat beberapa buronan kasus korupsi yang menetap di Singapura dan hingga saat ini.

Salah satuya adalah tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Sebanyak 5.000 Rumah Warga Sumba Timur NTT Rusak Diterjang Badai Seroja

Imbasnya, lembaga antirasuah Indonesia ini mengalami kesulitan dalam menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, karena diduga keduanya memegang izin tinggal tetap atau permanent resident di Singapura.

KPK pun dikabarkan telah berkirim surat ke Singapura, namun akhirnya KPK menghentikan penyidikan dan akan mencabut status buronannya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x