Hak Imunitas Arteria Dahlan, Eks Jubir KPK Febri Diansyah : Ingat, Agar Berani Bicara Benar, Bukan Asal Bicara

- 6 Februari 2022, 14:26 WIB
Unggahan Febri Diansyah
Unggahan Febri Diansyah /


JENDELA CIANJUR - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyikapi kasus anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan karena memiliki hak imunitas salah kaprah. Menurut Febri hak imunitas dibuat untuk anggota DPR berani bicara untuk membela rakyat.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan dan Istri Positif Covid-19 Varian Omicron

"Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yg diwakilinya," tulis Febri melalui akun twitternya @febridiansyah yang dikutip Jendela Cianjur, Minggu 6 Februari 2022.

Bahkan Febri menegaskan berkali-kali tentang berani bicara bukan asal bicara kepada Arteria Dahlan yang saat itu menyinggung Suku Sunda. "Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!," tegas Febri.

Menurut Febri pemahaman ini perlu diungkapkan agar tidak salah kaprah dalam penegakan aturan. "Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tp pemahaman yg tepat ttg Hak Imunitas seharusnya dlm pelaksanaan jg dijalankan dg mengingat kewajiban sbg wakil rakyat," tuturnya.

Baca Juga: Rayan Bocah 5 Tahun, Tewas Masuk Sumur Sedalam 35 Meter di Maroko Mengguncang Dunia

Menurutnya jangan sampai hak imunitas itu menjadi membuat mereka kebal hukum. "Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum sj. Imunitas bukan impunitas," tegasnya..

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan jika Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak bisa dipidana. Hal ini dikarenakan miliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.***

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x