Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bakal Segera Disidangkan Pada 15 Januari

- 11 Februari 2022, 19:06 WIB
Penyerahan berkas perkara tahap II dan tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim ke Kejari Jakpus beberapa waktu lalu
Penyerahan berkas perkara tahap II dan tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim ke Kejari Jakpus beberapa waktu lalu /instagram/

JENDELA CIANJUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Selasa 15 Februari 2022 mendatang. Ferdinand didakwa dalam perkara ujaran kebencian melalui media sosial miliknya.

Baca Juga: Amankan Ajang MotoGP Mandalika, Tiga Kapal Polri dan Satu Helikopter Disigakan Untuk Patroli di Perairan NTB

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan  Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Jum'at 11 Februari 2022.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Lalu usai pelimpahan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) langsung menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin 24 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Angka Covid-19 Tinggi, Ganjil Genap Diberlakukan di Bandung, 3 Ruas Jalan Ditutup Total Menjelang Malam

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x